Saturday, April 17, 2010

PEDOMAN DIKLAT PRAJABATAN GOL III.a

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yamg mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan negara. Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut diatas perlu dilaksanakan pembinaan melalui Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) yang mengarah kepada upaya peningkatan : 1. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air. 2. Kompetensi teknis, menajerial, dan / atau kepemimpinannya. 3. Efesiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, antara lain ditetapkan jenis – jenis Diklat PNS. Salah satu jenis Diklat adalah Diklat Prajabatan Golongan III yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk menjadi PNS Golongan III. Diklat Prajabatan Golongan III dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintah negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. B. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Sesuai dengan ketentuan dalam PP 101 Tahun 2000, Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan : a. Meningkatakan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. Menciptakan aparatur yang mamapu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat ; d. Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik; 2. Sasaran Sasaran Diklat Prajabatan Golongan III adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan syarat pengangkatan untuk menjadi PNS Golongan III. C. Kompetensi Kompetensi Jabatan PNS adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa : Pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab, PNS dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS Golongan III adalah kemampuan dalam : 1. Menunjukan komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS. 2. Memujudkan disiplin dan etos kerja. 3. Menjelaskan pokok – pokok sistem penyelenggaraan pemerintah NKRI 4. Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi, dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya. 5. Menjelaskan masalah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia ; 6. Menjelaskan ketentuan – ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS ; 7. Menjelaskan masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ; 8. Menerapkan prinsip – prinsip budaya organisasi pemerintah; 9. Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya ; 10. Menerapkan prinsip – prinsip Budaya Kerja Organisasi Pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya ; 11. Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai. D. Waktu Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilaksanakan I selama 12 hari dengan jumlah jam pelajaran 155 jam. BAB II RINGKASAN MATERI DIKLAT 1. Dinamika Kelompok a. Deskripsi Singkat Mata Diklat Dinamika kelompok ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi calon PNS agar dapat mengenal diri sendiri dan mengenal orang lain dengan baik, memahami citra diri, etika dan norma PNS, memiliki disiplin, integritas moral dan etos kerja serta sistem nilai sebagai PNS. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan memiliki disiplin, komitmen, dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS yang beretos kerja tinggi. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta : 1. Mengenal diri dan mengenal orang lain ; 2. Mengidentifikasi citra diri sebagai PNS ; 3. Mentaati disiplin sebagai PNS ; 4. Mempertunjukan integritas moral sebagai PNS ; 5. Mempertunjukan etos kerja sebagai PNS d. Waktu 4 sesi ( 12 Jampel ) 2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Insonesia (NKRI) a. Deskripsi Singkat Mata Diklat Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap CPNS mengenai azas – azas penyelenggaraan NKRI, peran dan fungsi penyelenggaraan NKRI, peran dan fungsi organisasi pemerintah Republik Indonesia, lembaga – lembaga penyelenggara negara dan hubungan antar lembaga negara serta masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan negara. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menyatakan kembali 7 kunci pokok azas – azas penyelenggaraan NKRI ; 2. Menjelaskan peran san fungsi organisasi pemerintahan RI ; 3. Menjelaskan hubungan antar lembaga negara ; 4. Menjelaskan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik ; 5. Menjelaskan masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan negara dengan baik dan benar. d. Waktu 3 sesi ( 9 Jampel ) 3. Manajemen Kepegawaian Negara a. Deskripsi Singkat Mata Diklat kepegawaian Negara ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, kedudukan, tugas dang fungsi CPNS, kewajiban dan hak PNS, sistem pengadaan dan penempatan PNS, sistem penggajian dan penghargaan PNS, sistem karir, sistem Diklat, dan pemberhentian PNS. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami ketentuan – ketentuan kepegawaian berkaiatan dengan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban PNS. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengertian, kedudukan, tugas, dan fungsi PNS ; 2. Menjelaskan kewajiban dan hak PNS ; 3. Menjelaskan sistem pengadaan dan penempatan PNS ; 4. Menjelaskan sistem penggajian dang penghargaan PNS; 5. Menjelaskan sistem karier PNS ; 6. Menjelaskan sistem pendidikan dan pelatihan PNS ; 7. Menjelaskan sistem pemberhentian PNS. d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ). 4. Etika Organisasi Pemerintahan a. Deskripsi Singkat Mata Diklat Etika Organisasi Pemerintah ini dimaksud untuk meningkatakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS dalam hal pengertian etika dan moralitas, manfaat etika organisasi, dimensi dan prinsip – prinsip etika organisasi serta permasalahan yang berhubungan dengan etika organisasi pemerintah. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip etika organisasi pemerintah. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menyebutkan pengertian etika dan moralitas ; 2. Menyetakan kembali dimensi etika organisasi pemerintah ; 3. Menjelaskan prinsip – prinsip etika organisasi pemerintah ; d. Waktu 2 Sesi ( 6 Jampel ). 5. Pelayanan Prima a. Deskripsi Singkat Mata Diklat pelayanan prima ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS melalui pengertian, tujuan dan manfaat pelayanan prima, standar mutu pelayanan prima serta jenis dan karakteristik pelanggan. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip pelayanan prima dengan baik dan benar. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengetiran, tujuan dan manfaat pelayanan prima ; 2. Menerapkan prinsip – prinsip pelayanan prima dengan baik dan benar ; 3. butkan standar mutu pelayanan prima dengan baik dan benar ; 4. Menjelaskan jenis dan karakteristik pelanggan. d. Waktu 4 Sesi ( 12 Jampel ). 6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah a. Deskripsi Singkat Mata Diklat Budaya kerja Organisasi Pemerintahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, tujuan dan manfaat budaya kerja, nilai – nilai budaya kerja dan cara kerja yang berkualitas. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip Budaya Organisasi dengan baik dan benar. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengetiran, tujuan dan manfaat budaya kerja dengan baik & benar; 2. Menjelaskan nilai – nilai budaya kerja dalam organisasi ; 3. Menerapkan prinsip – prinsip dan cara kerja yang berkualitas dengan baik & benar d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ) 7. Manajemen Perkantoran Modern a. Deskripsi Singkat Mata Diklat Manajemen Perkantoran modern ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, prinsip –prinsip, dan pelaksanaan manajemen perkantoran modern, tehnik – tehnik korespondensi, tehnik mengarsipkan surat, tata cara pembuatan laporan, dan tehnik informasi untuk perkantoran modern. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu menerapkan manajemen perkantoran modern dengan baik dan benar. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelaran peserta diharapkan mampu : 1. Menguraikan pengertian dan prinsip – prinsip manajen perkantoran modern; 2. Menjelaskan pelaksanaan manajemen perkantoran modern ; 3. Menerapkan tehnik – tehnik korespondensi dengan baik dan benar ; 4. Menjelaskan tehnik mengarsipkan surat dengan baik dan benar ; 5. Menjelaskan tata cara pembuatan laporan dengan baik dan benar ; 6. Menjelaskan teknologi informasi untuk perkantoran modern. d. Waktu 4 Sesi ( 12 Jampel ). 8. Membangun Kerjasama Tim ( Team Building ) a. Deskripsi Singkat Mata Diklat membangun kerja sama tim ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai strategi kerjasama dalam kelompok, kerjasama dalam membangun tim yeng sinergis dan pemecahan masalah secara win – win solution. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu bekerja sama dalam kelompok secara efektif dan efesien. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Mendemonstrasikan strategi kerjasama dalam kelompok ; 2. Menerapkan kerjasama dalam membangun tim yang sinergis ; 3. Menerapkan masalah dengan menerapkan prinsip win – win solution. d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ). 9. Komunikasi Yang Efektif a. Deskripsi Singkat Mata Diklat komunikasi yang efektif ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian dan makna komunikasi yang efektif, hambatan – hambatan dalam komunikasi yang efektif, strategi komunikasi antar individu. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami strategi kerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menguntungkan. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengetiran dan makna komunikasi yang efektif dengan baik dan benar 2. Menjelaskan hambatan – hambatan dalam berkomunikasi secara efektif. 3. Menerapkan prinsip – prinsip komunikasi yang efektif 4. Menerapkan strategi komunikasi antar individu dalam kelompok berdasarkan prinsip saling menghargai. d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ). 10. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI a. Deskripsi Singkat Mata Diklat wawasan kebangsaan salam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan CPNS mengenai pengertian dan konsep bangsa dan negara, pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI, pengertian dan konsep integrasi nasional, nilai – nilai kejuangan, pengertian karakter builsing dan hal – hal yang melemahkan ketahanan bangsa, keragaman sosial budaya serta wawasan kebangsaan sebagai kesatuan bangsa. b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI. c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengetiran dan konsep bangsa dan negara ; 2. Menjelaskan pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ; 3. Menguraikan pengertian dan konsep integrasi nasional ; 4. Menjelaskan nilai – nilai kejuangan ; 5. Menjelaskan pengertian karakter builsing dan hal – hal yang melemahkan ketahanan bangsa. 6. Menjelaskan keragaman sosial budaya sebagai kekuatan bangsa ; 7. Menjelaskan wawasan kebangsaan sebagai kekuatan bangsa. d. Waktu 2 Sesi ( 6 Jampel ). 11. Program Ko – Kurikuler a. Latihan Kesegaran Jasmani b. Baris berbaris c. Tata Upacara Sipil d. Pengarahan Program e. Ceramah Umum / Muatan Tehnis Substantif Lembaga f. Ceramah Tentang Kesehatan Mental 1. Deskripsi Singkat Kegiatan – kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesehatan, memupuk sikap dan perilaku peserta prajabatan golongan III agar tercapai individu yang sehat jasmani dan rohani. 2. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan memiliki pengetahuan tentang memelihara kesegaran jasmani melalui kegiatan : a. Latihan Kesegaran Jasmani etelah selesai penyegaran peserta diharapkan memiliki pengetahuan tentang kesegaran jasmani melalui kegiatan senam, olah raga, dan lari/ jogging. b. Baris berbaris Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Diklat mamapu menerapakan peraturan baris – berbaris secara tertib untuk memdukung penegakkan disiplin dan kerjasma antara peserta. c. Tata Upacara Sipil Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Diklat mampu memahami dan menerapkan tata upacara sipil dengan benar d. Pengarahan Program Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami latar belakang, tujuan, sasaran, dan program Diklat. Prajabatan secara komprehensif, sehingga menumbuhkan motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program dengan tertib, disiplin, dan bersemangat e. Ceramah Umum/Muatan Teknis Substansi Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami visi, misi, tugas pokok, fungsi dan setelah mengikuti kegiatan ini pesertabijakan instansinya. f. Ceramah tentang Kesehatan Mental Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami pentingnya kesehatan mental dalam kaitannya dengan kelancaran pelaksanaan tugas PNS. 3. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Olah raga senam bagi kesegaran jasmani ; 2. Baris baris bagi penegakan disiplin dan kerjasama ; 3. Tata upacara sipil dan penerapnnya dengan benar di instansinya; 4. Kesehatan mental bagi kelancaran pelaksan tugas sebagai PNS ; 5. Mengikuti program Diklat Prajabatan Golongan III 6. Visi, misi, tugas pokok, fungsi dan kebijakan instansinya. g. Waktu 1 9 Sesi ( 59 Jampel ). BAB III PESERTA A. Persyaratan Peserta Diklat Prajabatan Golongan III harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Berstatus sebagai CPNS 2. Memiliki Ijazah ; Sarjana, S2 dan S3 untuk diklat Pejabatan Golongan III. 3. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter 4. Umur sesuai ketentuan / peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku ; 5. Penugasan dari Instansinya ; 6. Lain – lain persyaratan yang ditetapkan oleh instansinya. B. Jumlah Jumlah peserta Diklat Prajabatan Golongan III untuk setiap kelas sebanyak 40 orang C. Prosedur Penetapan Peserta 1. Lembaga – lembaga penyelenggara menetapkan alokasi jumlah peserta perkelas berdasarkan usulan unit kerja dengan pertimbangan anggaran yang tersedia. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan jumlah dan nama peserta per – angkatan. 3. Pejabat Pembina Kepgawaian Instansi mengirimkan daftar nama peserta kepada Pimpinan Lembaga Penyelenggaraan Diklat. 4. Pimpinan Lembaga Diklat Instansi memberitahukan secara tertulis mengenai penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dengan tembusan kepada Instansi Pembina, UP dan DEPUTI yang menangani Pembinaan Diklat Aparatur. BAB IV TENAGA KEDIKLATAN A. Kompetensi Widyaiswara Widyaiswara pada Diklat Prajabatan Golongan III diharuskan mempunyai kompetensi sebagai berikut : 1. Memahami dan mampu membimbing peserta agar memiliki komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS ; 2. Memahami dan membimbing peserta untuk menegakkan disiplin dan memiliki etos kerja ; 3. Memahami dan mampu menjelaskan dengan baik pokok – pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia ; 4. Memahami dan mampu menjelaskan dengan baik posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya ; 5. Memahami, mampu membimbing, dan meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis maslah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan baik ; 6. Memahami dan mampu menjelaskan ketentuan – ketentuan kepegawaian yang berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS ; 7. Mampu menjelaskan, membimbing, dan meningkatkan kemampuan peserta untuk menganalisis masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ; 8. Memahami, mampu menjelaskan dan memberikan bimbingan serta meningkatkan peserta dalam mengaplikasikan prinsip – prinsip budaya organisasi pemerintah ; 9. Mampu memberikan bimbingan dalam mengaplikasikan tehnik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya ; 10. Memahami, menjelaskan, dan membimbing peserta dalam mengaplikasikan prinsip – prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya ; 11. Mampu memberikan bimbingan dan membangun kerjasama peserta dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai ; BAB V METODE SARANA / PRASARANA DIKLAT A. Metode Metode yang digunakan dalam program Diklat Prajabatan Golongan III adalah : 1. Ceramah yang dikombinasikan dengan Tanya jawab ; 2. Diskusi kelompok untuk mengembangkan kemampuan komunikasi yang saling menghargai dan tukar menukar informasi serta memperkaya gagasan ; 3. Simulasi / Role playing ; Dalam simulasi ini para peserta melakukan pembelajaran dengan memainkan peran dalam situasi tertentu, seperti bermain peran / role playing ( games ). BAB VI PENYELENGGARAAN A. Penyelenggaraan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dilakukan oleh : 1. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dapat dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah terakreditas sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, dan Keputusan Kepala Administrasi Negara Nomor : 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat Pegawai Negeri Sipil. 2. Pola Kemitraan Dalam hal Lembaga Diklat Pemerintah belum mampu sepenuhnya menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III dapat bekerjasama dalam Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditas melalui Pola Kemitraan, sesuai ketentuan mengenai Pola kemitraan Terakreditas dengan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. BAB VII PERENCANAAN, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN Perencanaan, pembinaan dan pembiayaan Diklat Golongan III adalah sebagai berikut : A. Perencanaan 1. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program, pengelola program Diklat Prajabatan Golongan III merencanakan : a. Pemanggilan calon peserta yang telah ditetapkan ; b. Persiapan sarana dan prasarana diklat yang diperlukan ; c. Pembentukan Tim Penyelenggara, dan Tim widyaiswara dengan penguasaan masing – masing termasuk pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap sikap dan perilaku peserta ; d. Penyiapan materi Diklat ( Modul ) untuk setiap peserta dan widyaiswara ; e. Penetapan Widyaiswara yang diperlukan untuk melaksanakan program dengan kompetensi dan jumlah yang sesuai agendapembelajaran yang diberikan ; f. Penyiapan jumlah tenaga kediklatan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk mengelola program. 2. Setiap Lembaga Diklat Pemerintah terakreditas yang dimaksud menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III diharuskan menyampaikan rencana Diklat kepada Instansi Pembina selambat – lambatnya satu bulan sebelum diklat dilaksanakan. B. Pembinaan Pembinaan terhadap pelaksanaan program Diklat Prajabatan golongan III secara fungsional menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara, melalui standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta evaluasi kinerja terhadap unit penyelenggara Diklat prajabatan Golongan III. C. Pembiayaan 1. Pembiayaan program Diklat Prajabatan golongan III dibebankan pada Dana Anggaran Satuan Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 2. Indeks biaya program Diklat Prajabatan Golongan III ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Satuan Kerja ( DASK ) Nomor rekening 2.01.10.2.2.08.1, yaitu Golongan III sebanyak 80 orang. BAB VIII E V A L U A S I Evaluasi yang dilakukan pada Diklat Prajabatan Golongan III meliputi evaluasi terhadap peserta, widyaiswara dan penyelenggara. A. Peserta 1. Aspek – aspek yang dinilai terhadap peserta : a. Aspek Sikap dan Perilaku Unsur Sikap dan perilaku meliputi : 1. Disiplin :Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Indikator disiplin adalah : a. Kehadiran; b. Ketepatan Hadir dikelas; c. Etika dan sopan santun d. Kerapian berpakain e. Keikutsertaan dalam senam pagi/SKJ/PBB; f. Dan ketentuan lain, yang ditetapkan penyelenggara. 2. Kerjasama; Kerjasama adalah kemampuan untuk meyelesaikan tugas secara bersama – sama Indikator kerjasama adalah : a. Menyelesaikan tugas bersama dengan orang laian secara kooperatif; b. Membina keutuhan dan kekompakkan kelompok; c. Tidak mendikte atau mendominasi kelompok; d. Mau menerima pendapat orang lain;. 3. Prakarsa; Kemampuan untuk mengajukan gagasan yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang l ebih luas. Indikator prakarsa adalah : a. Berperilaku positif untuk membantu kelancaran Diklat dan membuat situasi Diklat lebih dinamis; b. Mampu membuat saran-saran yang nyata, baik yang mengyangkut materi diklat maupun yang menyangkut kelancaran pelaksanaan Diklat. c. Dapat menyampaikan gagasan/ide atau yang kritis, konstruktifr, dan bermanfaat. d. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan tidak bersifat menguji atau memojokkan orang lain; e. Kemampuan mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan. b. Aspek Penguasaan Materi/ Unsur penguasaan materi dicakup oleh bahan ujian tertulis. Indikator penguasaan tersebut adalah angka yang dihasilkan dari jawaban peserta dalam ujian tertulis. 2. Bobot Penilaian a. Sikap dan perilaku 60% 1). Disiplin : 30% 2). Kerjasama : 20% 3). Prakarsa : 10% b. Penguasaan Materi 40% 3. Cara Penilaian a. Nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus) b. Nilai sikap dan perilaku merupakan nilai dari seluruh unsur sikap dan perilaku, yang diperoleh dengan cara sebagai berikut : 1). Nilai disiplin (antara nol dan 100) dikalikan bobot (30%) 2). Nilai kerjasama (antara nol dan 100) dikalikan bobot (20%) 3). Nilai prakarsa (antara nol dan 100) dikalikan bobot (10%) 4). Jumlah nilai butir 1) s/d 3), merupakan nilai sikap dan perilaku secara keseluruhan. c. Nilai penguasaan mateir merupakan nilai dari hasil ujian yang diperleh dengan cara sebagai beriktu : Nilai Hasil Ujian (antara nol dan 100) dikalikan bobot (40%) d. Jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai hasil ujian adalah nilai akhir yang diperoleh peserta. e. Penilaian terhadap peserta dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Diklat Penyelenggara. 4. Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut : a. Lulus Sangat Memuaskan (skor : 92,5 – 100); b. Lulus Memuaskan (skor : 85,0 – 92,4); c. Lulus Baik Sekali (skor : 77,5 – 84,9); d. Lulus Baik (skor : 77,0 – 77,4); e. Tidak Lulus (skor :dibawah 70.0); Apabila nilai rata-rata akhir yang dicapai peserta kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus serta kehadiran peserta kurang dari 95% dari jumlah jampel, dinyatakan gugur. B. Penyelenggara Aspek yang dinilai : 1. Efektivitas penyelenggara; 2. Ketersediaan bahan diklat; 3. Kesiapan sarana diklat; 4. Kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana; 5. Ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana diklat; 6. Kebersihan kelas, asrama, karetaria, kamar mandi, WC, dan lain-lain; 7. Ketersediaan fasilitas olahraga dan kesehatan. C. Evaluasi Akhir 1. Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta, oleh suatu tim yang terdiri dari : a. Kepala Lembaga Diklat; b. Penanggung jawab harian program Diklat yang berjalan. c. Seorang Pejabat Fungsional Kepegawaian Instansi Penyelenggara; d. Penanggung jawab evaluasi program diklat; 2. Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap aspek sikap dan perilaku kepemimpinan serta aspek akademis/penguasaan materi. 3. Nilai sikap dan perilaku kepemimpinan serta nilai akademis/penguasaan materi direkapitulasi dengan pembobotan masing-masing, sehingga menghasilan nilai akhir. D. Pasca Diklat 1. Diharapkan setelah penyenggaraan diklat berakhir dapat dilakukan evaluasi diklat terhadap alumni dalam hal sejauh mana; a. Para alumni mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang diembannya. b. Para alumni didayagunakan potensinya dalam rangka pembinaan karir PNS; c. Kecepatan proses pengangkatan alumni dari CPNS menjadi PNS sesuai golongannya. 2. Evaluasi pasca diklat dilakukan oleh Lembaga Diklat Penyelenggara. 3. Hasil evaluasi tersebut di atas, disampaikan oleh penyelenggara kepada : a. Pimpinan Instansi Penyelenggara; b. Instansi Pembina; c. Instansi Pengendali. BAB IX SERTIFIKASI 1. Kepada peserta Diklat Prajabatan Golongan III yang telah menyelesaikan keseluruhan program dengan baik dinyatakan lulus dan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 2. Jenis dan bentuk, serta ukuran STTPP ditetapkan oleh Instansi Pembina. 3. STTPP Diklat Prajabatan Golongan III ditandatangani oleh Pimpinan / Pembina Kepegawaian Instansi Penyelenggara Diklat dan Pimpinan Lembaga Diklat Instansi terakreditasi, dengan kode registrasi dari Instansi Pembina.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yamg mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan negara.

Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut diatas perlu dilaksanakan pembinaan melalui Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat ) yang mengarah kepada upaya peningkatan :

1. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air. 2. Kompetensi teknis, menajerial, dan / atau kepemimpinannya. 3.

Efesiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, antara lain ditetapkan jenis – jenis Diklat PNS. Salah satu jenis Diklat adalah Diklat Prajabatan Golongan III yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk menjadi PNS Golongan III. Diklat Prajabatan Golongan III dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintah negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

B. Tujuan dan Sasaran

1. Tujuan Sesuai dengan ketentuan dalam PP 101 Tahun 2000, Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan :

a. Meningkatakan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;

b. Menciptakan aparatur yang mamapu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat ; d. Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintah umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik;

2. Sasaran

Sasaran Diklat Prajabatan Golongan III adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan syarat pengangkatan untuk menjadi PNS Golongan III.

C. Kompetensi

Kompetensi Jabatan PNS adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa : Pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab, PNS dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS Golongan III adalah kemampuan dalam :

1. Menunjukan komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS. 2. Memujudkan disiplin dan etos kerja. 3. Menjelaskan pokok – pokok sistem penyelenggaraan pemerintah NKRI 4. Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi, dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya. 5. Menjelaskan masalah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia ; 6. Menjelaskan ketentuan – ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS ; 7. Menjelaskan masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ; 8. Menerapkan prinsip – prinsip budaya organisasi pemerintah; 9. Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya ; 10. Menerapkan prinsip – prinsip Budaya Kerja Organisasi Pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya ; 11. Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.

D. Waktu Pelaksanaan

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilaksanakan I selama 12 hari dengan jumlah jam pelajaran 155 jam.

BAB II

RINGKASAN MATERI DIKLAT

1. Dinamika Kelompok

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat Dinamika kelompok ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi calon PNS agar dapat mengenal diri sendiri dan mengenal orang lain dengan baik, memahami citra diri, etika dan norma PNS, memiliki disiplin, integritas moral dan etos kerja serta sistem nilai sebagai PNS.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan memiliki disiplin, komitmen, dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS yang beretos kerja tinggi.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta :

1. Mengenal diri dan mengenal orang lain ;

2. Mengidentifikasi citra diri sebagai PNS ;

3. Mentaati disiplin sebagai PNS ;

4. Mempertunjukan integritas moral sebagai PNS ;

5. Mempertunjukan etos kerja sebagai PNS

d. Waktu 4 sesi ( 12 Jampel )

2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Insonesia (NKRI) a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap CPNS mengenai azas – azas penyelenggaraan NKRI, peran dan fungsi penyelenggaraan NKRI, peran dan fungsi organisasi pemerintah Republik Indonesia, lembaga – lembaga penyelenggara negara dan hubungan antar lembaga negara serta masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan negara.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menyatakan kembali 7 kunci pokok azas – azas penyelenggaraan NKRI ; 2. Menjelaskan peran san fungsi organisasi pemerintahan RI ; 3. Menjelaskan hubungan antar lembaga negara ; 4. Menjelaskan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik ; 5. Menjelaskan masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan negara dengan baik dan benar. d. Waktu 3 sesi ( 9 Jampel )

3. Manajemen Kepegawaian Negara

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat kepegawaian Negara ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, kedudukan, tugas dang fungsi CPNS, kewajiban dan hak PNS, sistem pengadaan dan penempatan PNS, sistem penggajian dan penghargaan PNS, sistem karir, sistem Diklat, dan pemberhentian PNS.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami ketentuan – ketentuan kepegawaian berkaiatan dengan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban PNS.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Menjelaskan pengertian, kedudukan, tugas, dan fungsi PNS ;

2. Menjelaskan kewajiban dan hak PNS ;

3. Menjelaskan sistem pengadaan dan penempatan PNS ;

4. Menjelaskan sistem penggajian dang penghargaan PNS;

5. Menjelaskan sistem karier PNS ;

6. Menjelaskan sistem pendidikan dan pelatihan PNS ;

7. Menjelaskan sistem pemberhentian PNS.

d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ).

4. Etika Organisasi Pemerintahan

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat Etika Organisasi Pemerintah ini dimaksud untuk meningkatakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS dalam hal pengertian etika dan moralitas, manfaat etika organisasi, dimensi dan prinsip – prinsip etika organisasi serta permasalahan yang berhubungan dengan etika organisasi pemerintah.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip etika organisasi pemerintah.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Menyebutkan pengertian etika dan moralitas ;

2. Menyetakan kembali dimensi etika organisasi pemerintah ;

3. Menjelaskan prinsip – prinsip etika organisasi pemerintah ;

d. Waktu 2 Sesi ( 6 Jampel ).

5. Pelayanan Prima

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat pelayanan prima ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS melalui pengertian, tujuan dan manfaat pelayanan prima, standar mutu pelayanan prima serta jenis dan karakteristik pelanggan.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip pelayanan prima dengan baik dan benar.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Menjelaskan pengetiran, tujuan dan manfaat pelayanan prima ;

2. Menerapkan prinsip – prinsip pelayanan prima dengan baik dan benar ;

3. butkan standar mutu pelayanan prima dengan baik dan benar ;

4. Menjelaskan jenis dan karakteristik pelanggan.

d. Waktu 4 Sesi ( 12 Jampel ).

6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat Budaya kerja Organisasi Pemerintahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, tujuan dan manfaat budaya kerja, nilai – nilai budaya kerja dan cara kerja yang berkualitas.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu mengetahui prinsip – prinsip Budaya Organisasi dengan baik dan benar.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Menjelaskan pengetiran, tujuan dan manfaat budaya kerja dengan baik & benar;

2. Menjelaskan nilai – nilai budaya kerja dalam organisasi ;

3. Menerapkan prinsip – prinsip dan cara kerja yang berkualitas dengan baik & benar

d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel )

7. Manajemen Perkantoran Modern

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat Manajemen Perkantoran modern ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian, prinsip –prinsip, dan pelaksanaan manajemen perkantoran modern, tehnik – tehnik korespondensi, tehnik mengarsipkan surat, tata cara pembuatan laporan, dan tehnik informasi untuk perkantoran modern.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu menerapkan manajemen perkantoran modern dengan baik dan benar.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelaran peserta diharapkan mampu :

1. Menguraikan pengertian dan prinsip – prinsip manajen perkantoran modern;

2. Menjelaskan pelaksanaan manajemen perkantoran modern ;

3. Menerapkan tehnik – tehnik korespondensi dengan baik dan benar ;

4. Menjelaskan tehnik mengarsipkan surat dengan baik dan benar ;

5. Menjelaskan tata cara pembuatan laporan dengan baik dan benar ;

6. Menjelaskan teknologi informasi untuk perkantoran modern.

d. Waktu 4 Sesi ( 12 Jampel ).

8. Membangun Kerjasama Tim ( Team Building )

a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat membangun kerja sama tim ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai strategi kerjasama dalam kelompok, kerjasama dalam membangun tim yeng sinergis dan pemecahan masalah secara win – win solution.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu bekerja sama dalam kelompok secara efektif dan efesien.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Mendemonstrasikan strategi kerjasama dalam kelompok ;

2. Menerapkan kerjasama dalam membangun tim yang sinergis ;

3. Menerapkan masalah dengan menerapkan prinsip win – win solution.

d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ).

9. Komunikasi Yang Efektif a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat komunikasi yang efektif ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap CPNS mengenai pengertian dan makna komunikasi yang efektif, hambatan – hambatan dalam komunikasi yang efektif, strategi komunikasi antar individu.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memahami strategi kerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menguntungkan.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu : 1. Menjelaskan pengetiran dan makna komunikasi yang efektif dengan baik dan benar 2. Menjelaskan hambatan – hambatan dalam berkomunikasi secara efektif. 3. Menerapkan prinsip – prinsip komunikasi yang efektif 4. Menerapkan strategi komunikasi antar individu dalam kelompok berdasarkan prinsip saling menghargai. d. Waktu 3 Sesi ( 9 Jampel ). 10. Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI a. Deskripsi Singkat

Mata Diklat wawasan kebangsaan salam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia ini dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan CPNS mengenai pengertian dan konsep bangsa dan negara, pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI, pengertian dan konsep integrasi nasional, nilai – nilai kejuangan, pengertian karakter builsing dan hal – hal yang melemahkan ketahanan bangsa, keragaman sosial budaya serta wawasan kebangsaan sebagai kesatuan bangsa.

b. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI.

c. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Menjelaskan pengetiran dan konsep bangsa dan negara ;

2. Menjelaskan pengertian wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ;

3. Menguraikan pengertian dan konsep integrasi nasional ;

4. Menjelaskan nilai – nilai kejuangan ;

5. Menjelaskan pengertian karakter builsing dan hal – hal yang melemahkan ketahanan bangsa.

6. Menjelaskan keragaman sosial budaya sebagai kekuatan bangsa ; 7. Menjelaskan wawasan kebangsaan sebagai kekuatan bangsa.

d. Waktu 2 Sesi ( 6 Jampel ).

11. Program Ko – Kurikuler

a. Latihan Kesegaran Jasmani

b. Baris berbaris

c. Tata Upacara Sipil

d. Pengarahan Program

e. Ceramah Umum / Muatan Tehnis Substantif Lembaga

f. Ceramah Tentang Kesehatan Mental

1. Deskripsi Singkat

Kegiatan – kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesehatan, memupuk sikap dan perilaku peserta prajabatan golongan III agar tercapai individu yang sehat jasmani dan rohani.

2. Tujuan Pembelajaran Umum ( TPU )

Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan memiliki pengetahuan tentang memelihara kesegaran jasmani melalui kegiatan :

a. Latihan Kesegaran Jasmani

etelah selesai penyegaran peserta diharapkan memiliki pengetahuan tentang kesegaran jasmani melalui kegiatan senam, olah raga, dan lari/ jogging.

b. Baris berbaris

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Diklat mamapu menerapakan peraturan baris – berbaris secara tertib untuk memdukung penegakkan disiplin dan kerjasma antara peserta.

c. Tata Upacara Sipil

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta Diklat mampu memahami dan menerapkan tata upacara sipil dengan benar

d. Pengarahan Program

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami latar belakang, tujuan, sasaran, dan program Diklat. Prajabatan secara komprehensif, sehingga menumbuhkan motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program dengan tertib, disiplin, dan bersemangat

e. Ceramah Umum/Muatan Teknis Substansi

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami visi, misi, tugas pokok, fungsi dan setelah mengikuti kegiatan ini pesertabijakan instansinya.

f. Ceramah tentang Kesehatan Mental

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan memahami pentingnya kesehatan mental dalam kaitannya dengan kelancaran pelaksanaan tugas PNS.

3. Tujuan Pembelajaran Khusus ( TPK ) Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampu :

1. Olah raga senam bagi kesegaran jasmani ;

2. Baris baris bagi penegakan disiplin dan kerjasama ;

3. Tata upacara sipil dan penerapnnya dengan benar di instansinya;

4. Kesehatan mental bagi kelancaran pelaksan tugas sebagai PNS ;

5. Mengikuti program Diklat Prajabatan Golongan III 6. Visi, misi, tugas pokok, fungsi dan kebijakan instansinya.

g. Waktu 1 9 Sesi ( 59 Jampel ).

BAB III PESERTA

A. Persyaratan Peserta Diklat Prajabatan Golongan III harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berstatus sebagai CPNS

2. Memiliki Ijazah ; Sarjana, S2 dan S3 untuk diklat Pejabatan Golongan III.

3. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter

4. Umur sesuai ketentuan / peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku ;

5. Penugasan dari Instansinya ;

6. Lain – lain persyaratan yang ditetapkan oleh instansinya.

B. Jumlah

Jumlah peserta Diklat Prajabatan Golongan III untuk setiap kelas sebanyak 40 orang

C. Prosedur Penetapan Peserta

1. Lembaga – lembaga penyelenggara menetapkan alokasi jumlah peserta perkelas berdasarkan usulan unit kerja dengan pertimbangan anggaran yang tersedia.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan jumlah dan nama peserta per – angkatan.

3. Pejabat Pembina Kepgawaian Instansi mengirimkan daftar nama peserta kepada Pimpinan Lembaga Penyelenggaraan Diklat.

4. Pimpinan Lembaga Diklat Instansi memberitahukan secara tertulis mengenai penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi dengan tembusan kepada Instansi Pembina, UP dan DEPUTI yang menangani Pembinaan Diklat Aparatur.

BAB IV TENAGA KEDIKLATAN

A. Kompetensi Widyaiswara

Widyaiswara pada Diklat Prajabatan Golongan III diharuskan mempunyai kompetensi sebagai berikut :

1. Memahami dan mampu membimbing peserta agar memiliki komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS ;

2. Memahami dan membimbing peserta untuk menegakkan disiplin dan memiliki etos kerja ;

3. Memahami dan mampu menjelaskan dengan baik pokok – pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia ;

4. Memahami dan mampu menjelaskan dengan baik posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya ;

5. Memahami, mampu membimbing, dan meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis maslah penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan baik ; 6. Memahami dan mampu menjelaskan ketentuan – ketentuan kepegawaian yang berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS ;

7. Mampu menjelaskan, membimbing, dan meningkatkan kemampuan peserta untuk menganalisis masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI ;

8. Memahami, mampu menjelaskan dan memberikan bimbingan serta meningkatkan peserta dalam mengaplikasikan prinsip – prinsip budaya organisasi pemerintah ;

9. Mampu memberikan bimbingan dalam mengaplikasikan tehnik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya ;

10. Memahami, menjelaskan, dan membimbing peserta dalam mengaplikasikan prinsip – prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya ;

11. Mampu memberikan bimbingan dan membangun kerjasama peserta dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai ;

BAB V METODE SARANA / PRASARANA DIKLAT

A. Metode

Metode yang digunakan dalam program Diklat Prajabatan Golongan III adalah :

1. Ceramah yang dikombinasikan dengan Tanya jawab ;

2. Diskusi kelompok untuk mengembangkan kemampuan komunikasi yang saling menghargai dan tukar menukar informasi serta memperkaya gagasan ;

3. Simulasi / Role playing ; Dalam simulasi ini para peserta melakukan pembelajaran dengan memainkan peran dalam situasi tertentu, seperti bermain peran / role playing ( games ).

BAB VI PENYELENGGARAAN

A. Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dilakukan oleh :

1. Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dapat dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah terakreditas sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, dan Keputusan Kepala Administrasi Negara Nomor : 194/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat Pegawai Negeri Sipil.

2. Pola Kemitraan Dalam hal Lembaga Diklat Pemerintah belum mampu sepenuhnya menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III dapat bekerjasama dalam Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditas melalui Pola Kemitraan, sesuai ketentuan mengenai Pola kemitraan Terakreditas dengan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.

BAB VII PERENCANAAN, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN

Perencanaan, pembinaan dan pembiayaan Diklat Golongan III adalah sebagai berikut :

A. Perencanaan

1. Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program, pengelola program Diklat Prajabatan Golongan III merencanakan :

a. Pemanggilan calon peserta yang telah ditetapkan ; b. Persiapan sarana dan prasarana diklat yang diperlukan ; c. Pembentukan Tim Penyelenggara, dan Tim widyaiswara dengan penguasaan masing – masing termasuk pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap sikap dan perilaku peserta ; d. Penyiapan materi Diklat ( Modul ) untuk setiap peserta dan widyaiswara ; e. Penetapan Widyaiswara yang diperlukan untuk melaksanakan program dengan kompetensi dan jumlah yang sesuai agendapembelajaran yang diberikan ; f. Penyiapan jumlah tenaga kediklatan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk mengelola program.

2. Setiap Lembaga Diklat Pemerintah terakreditas yang dimaksud menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III diharuskan menyampaikan rencana Diklat kepada Instansi Pembina selambat – lambatnya satu bulan sebelum diklat dilaksanakan.

B. Pembinaan

Pembinaan terhadap pelaksanaan program Diklat Prajabatan golongan III secara fungsional menjadi tanggung jawab Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara, melalui standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta evaluasi kinerja terhadap unit penyelenggara Diklat prajabatan Golongan III.

C. Pembiayaan

1. Pembiayaan program Diklat Prajabatan golongan III dibebankan pada Dana Anggaran Satuan Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

2. Indeks biaya program Diklat Prajabatan Golongan III ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Satuan Kerja ( DASK ) Nomor rekening 2.01.10.2.2.08.1, yaitu Golongan III sebanyak 80 orang.

BAB VIII E V A L U A S I

Evaluasi yang dilakukan pada Diklat Prajabatan Golongan III meliputi evaluasi terhadap peserta, widyaiswara dan penyelenggara.

A. Peserta

1. Aspek – aspek yang dinilai terhadap peserta :

a. Aspek Sikap dan Perilaku

Unsur Sikap dan perilaku meliputi :

1. Disiplin :Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Indikator disiplin adalah :

a. Kehadiran;

b. Ketepatan Hadir dikelas;

c. Etika dan sopan santun

d. Kerapian berpakain

e. Keikutsertaan dalam senam pagi/SKJ/PBB;

f. Dan ketentuan lain, yang ditetapkan penyelenggara.

2. Kerjasama;

Kerjasama adalah kemampuan untuk meyelesaikan tugas secara bersama – sama

Indikator kerjasama adalah :

a. Menyelesaikan tugas bersama dengan orang laian secara kooperatif;

b. Membina keutuhan dan kekompakkan kelompok;

c. Tidak mendikte atau mendominasi kelompok;

d. Mau menerima pendapat orang lain;.

3. Prakarsa;

Kemampuan untuk mengajukan gagasan yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang l ebih luas.

Indikator prakarsa adalah :

a. Berperilaku positif untuk membantu kelancaran Diklat dan membuat situasi Diklat lebih dinamis;

b. Mampu membuat saran-saran yang nyata, baik yang mengyangkut materi diklat maupun yang menyangkut kelancaran pelaksanaan Diklat.

c. Dapat menyampaikan gagasan/ide atau yang kritis, konstruktifr, dan bermanfaat.

d. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan tidak bersifat menguji atau memojokkan orang lain;

e. Kemampuan mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan.

b. Aspek Penguasaan Materi/

Unsur penguasaan materi dicakup oleh bahan ujian tertulis. Indikator penguasaan tersebut adalah angka yang dihasilkan dari jawaban peserta dalam ujian tertulis.

2. Bobot Penilaian

a. Sikap dan perilaku 60%

1). Disiplin : 30%

2). Kerjasama : 20%

3). Prakarsa : 10%

b. Penguasaan Materi 40% 3.

Cara Penilaian

a. Nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus)

b. Nilai sikap dan perilaku merupakan nilai dari seluruh unsur sikap dan perilaku, yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :

1). Nilai disiplin (antara nol dan 100) dikalikan bobot (30%)

2). Nilai kerjasama (antara nol dan 100) dikalikan bobot (20%)

3). Nilai prakarsa (antara nol dan 100) dikalikan bobot (10%)

4). Jumlah nilai butir 1) s/d 3), merupakan nilai sikap dan perilaku secara keseluruhan.

c. Nilai penguasaan mateir merupakan nilai dari hasil ujian yang diperleh dengan cara sebagai beriktu : Nilai Hasil Ujian (antara nol dan 100) dikalikan bobot (40%)

d. Jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai hasil ujian adalah nilai akhir yang diperoleh peserta.

e. Penilaian terhadap peserta dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pimpinan Diklat Penyelenggara.

4. Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut :

a. Lulus Sangat Memuaskan (skor : 92,5 – 100);

b. Lulus Memuaskan (skor : 85,0 – 92,4);

c. Lulus Baik Sekali (skor : 77,5 – 84,9);

d. Lulus Baik (skor : 77,0 – 77,4);

e. Tidak Lulus (skor :dibawah 70.0);

Apabila nilai rata-rata akhir yang dicapai peserta kurang dari 70 dinyatakan tidak lulus serta kehadiran peserta kurang dari 95% dari jumlah jampel, dinyatakan gugur.

B. Penyelenggara

Aspek yang dinilai :

1. Efektivitas penyelenggara;

2. Ketersediaan bahan diklat;

3. Kesiapan sarana diklat;

4. Kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana;

5. Ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasarana diklat;

6. Kebersihan kelas, asrama, karetaria, kamar mandi, WC, dan lain-lain;

7. Ketersediaan fasilitas olahraga dan kesehatan.

C. Evaluasi Akhir

1. Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta, oleh suatu tim yang terdiri dari :

a. Kepala Lembaga Diklat;

b. Penanggung jawab harian program Diklat yang berjalan.

c. Seorang Pejabat Fungsional Kepegawaian Instansi Penyelenggara;

d. Penanggung jawab evaluasi program diklat;

2. Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap aspek sikap dan perilaku kepemimpinan serta aspek akademis/penguasaan materi.

3. Nilai sikap dan perilaku kepemimpinan serta nilai akademis/penguasaan materi direkapitulasi dengan pembobotan masing-masing, sehingga menghasilan nilai akhir.

D. Pasca Diklat

1. Diharapkan setelah penyenggaraan diklat berakhir dapat dilakukan evaluasi diklat terhadap alumni dalam hal sejauh mana;

a. Para alumni mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang diembannya.

b. Para alumni didayagunakan potensinya dalam rangka pembinaan karir PNS;

c. Kecepatan proses pengangkatan alumni dari CPNS menjadi PNS sesuai golongannya.

2. Evaluasi pasca diklat dilakukan oleh Lembaga Diklat Penyelenggara.

3. Hasil evaluasi tersebut di atas, disampaikan oleh penyelenggara kepada :

a. Pimpinan Instansi Penyelenggara;

b. Instansi Pembina;

c. Instansi Pengendali.

BAB IX SERTIFIKASI

1. Kepada peserta Diklat Prajabatan Golongan III yang telah menyelesaikan keseluruhan program dengan baik dinyatakan lulus dan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

2. Jenis dan bentuk, serta ukuran STTPP ditetapkan oleh Instansi Pembina.

3. STTPP Diklat Prajabatan Golongan III ditandatangani oleh Pimpinan / Pembina Kepegawaian Instansi Penyelenggara Diklat dan Pimpinan Lembaga Diklat Instansi terakreditasi, dengan kode registrasi dari Instansi Pembina.

BAB X P E N U T U P

1. Pedoman ini merupakan Panduan bagi peserta Diklat Prajabatan Golongan III.

2. Pedoman sebagaimana dimaksud pada butir I (satu) di atas, apabila dipandang perlu akan diadakan penyempurnaan secara berkala.

3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh ketua Panitia Penyelenggara.

1. Pedoman ini merupakan Panduan bagi peserta Diklat Prajabatan Golongan III. 2. Pedoman sebagaimana dimaksud pada butir I (satu) di atas, apabila dipandang perlu akan diadakan penyempurnaan secara berkala. 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh ketua Panitia Penyelenggara.

No comments:

Post a Comment