Saturday, August 24, 2019

KETERAMPILAN YANG HARUS DIMILIKI ANAK

Pada abad 21, orang-orang tinggal dalam lingkungan yang diliputi oleh media dan teknologi, hal ini ditandai dengan berbagai karakteristik termasuk mengakses informasi yang berlimpah, perubahan yang sangat cepat pada peralatan teknologi, dan kemampuan untuk berkolaborasi dan membuat seorang individu untuk berkontribusi pada tingkatan yang tak terduga.
Abad 21 lebih dikenal dengan abad milenium  sangat memerlukan keterampilan terutama dalam hal-hal berikut :

1.Creativity and Innovation

Manusia yang akan sukses di abad 21 adalah orang-orang yang kreatif dan memiliki keberagaman ide. Sehingga, dalam dimensi kreatif ini, gurunya pun harus kreatif. Tidak lagi hanya mengharapkan kemampuan siswa pada level mendeskripsikan sesuatu, namun bagaimana siswa mampu mengembangkan, melaksanakan, dan menyampaikan gagasan-gagasan baru kepada yang lain; bersikap terbuka dan responsif terhadap perspektif baru dan berbeda.

2. Critical Thinking and Problem Solving

Yang dimaksud masalah di sini ada dua macam, masalah yang sifatnya akademis dan otentis. Masalah akademis tentu saja masalah yang terkait pada ranah kognisi yang mereka jalani. Masalah otentis lebih kepada masalah yang sering mereka jumpai sehari-hari di sekitar mereka. Siswa dituntut mampu menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan mandiri, siswa juga memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengungkapkan, menganalisa, dan menyelesaikan masalah.

3. Communication

Di abad 21, siswa yang mampu bertahan adalah yang bisa berkomunikasi dengan berbagai cara, baik tertulis maupun verbal. Siswa dituntut untuk memahami, mengelola, dan menciptakan komunikasi yang efektif dalam berbagai bentuk dan isi secara lisan, tulisan, dan multimedia. Siswa diberikan kesempatan menggunakan kemampuannya untuk mengutarakan ide-idenya, baik itu pada saat berdiskusi dengan teman-temannya maupun ketika menyelesaikan masalah dari gurunya. Siswa tidak boleh lagi anti ICT, mereka harus biasa dengan komunikasi yang bertekhnologi. Demikian juga gurunya.

4. Collaboration

Ternyata juga, hidup di abad 21 tidak tergantung lagi pada persaingan. Justru, orang-orang sukses di abad ini adalah orang-orang yang bisa bekerja sama atau berkolaborasi dengan berbagai kepentingan. Siswa harus mampu kemampuannya dalam kerjasama berkelompok dan kepemimpinan; beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggungjawab; bekerja secara produktif dengan yang lain; menempatkan empati pada tempatnya; menghormati perspektif berbeda. Siswa juga menjalankan tanggung jawab pribadi dan fleksibitas secara pribadi, pada tempat kerja, dan hubungan masyarakat; menetapkan dan mencapai standar dan tujuan yang tinggi untuk diri sendiri dan orang lain; memaklumi kerancuan.

5. Karakter
a. Karakter Moral
keimanan dan ketakwaan  terhadap agama,Kejujuran, rendah hati, Tanggung Jawab, Kemandirian, Menghargai, Kesederhanaan, Berbagi,dsb.

b. Karakter Kinerja 
kerja keras,kerja cerdas,kerja tuntas,tanggung jawab, ulet, tangguh dan tak mudah menyerah,disiplin, mandiri, dsb.

6. Literasi (keterbukaan wawasan)

Secara umum Literasi adalah kemampuan individu mengolah dan memahami informasi saat membaca atau menulis maupun dari berbagai media lainnya. Artinya dengan literasi manusia abad-21 diharuskan untuk selalu Belajar dan mengikuti perkembangan zaman yaitu dengan keterbukaan wawasan. Beberapa literasi (keterbukaan wawasan) di abad-21,yaitu :
Literasi baca
Literasi media
Literasi Budaya
Literasi keuangan / Ekonomi
Literasi ICT (Information, Communications and Technology)

Mari mempersiapkan diri menghadi abad yang penuh dengan tantangan, kemajuan teknology terus berkembang dinamis dan semakin pesat membuat manusia harus terus beradaptasi dan mengikuti perkembangan zaman secara global.

PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 untuk SD SMP SMA SMK. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.

Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran  I  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Ketentuan umum penggunaan Dana BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, pada prinsipnya masih sama, yakni:
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat  dan  ditandatangani  oleh  peserta  rapat.    Kesepakatan penggunaan BOS  Reguler harus  didasarkan  skala  prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

b.  Dana BOS  Reguler yang  diterima Sekolah  tiap  triwulan  atau semester  dapat  direncanakan  untuk  digunakan  membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c.  Penggunaan  BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk  kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d.  Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli  buku  teks  utama  untuk  pelajaran  dan  panduan  guru sesuai  dengan  kurikulum  yang  digunakan  oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum  tahun  pelajaran  baru  dimulai.  Sekolah  dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester  I  (bagi Sekolah  yang  menerima  penyaluran  tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2)  Sekolah harus  mencadangkan  sebagian  dana BOS  Reguler yang  diterima  di  triwulan  I  dan/atau  triwulan  II  (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran  buku teks  utama  yang  harus  dibeli Sekolah.    Jumlah  dana  yang dicadangkan  sesuai  dengan  kebutuhan  dana  untuk pembayaran  pembelian  buku  teks  utama  yang  diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan  ini  hanya  boleh  dicairkan  apabila Sekolah  hendak  membayar  pesanan  buku  tersebut  atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3)  buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks  utama  yang  telah  dinilai  dan  telah  ditetapkan  oleh Kementerian; dan
4)  pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan  kewajiban  penyediaan buku  teks utama.
e.  Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis  kantor atau  penggandaan  materi,  biaya  penyiapan  tempat kegiatan,  honor  narasumber  lokal  sesuai  standar biaya  umum setempat,  dan/atau  perjalanan  dinas  dan/atau  penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.  Ketentuan  terkait  jasa  profesi  (honor  narasumber)  hanya  dapat diberikan  kepada  narasumber  yang  mewakili  instansi  resmi  di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia   (KONI)  daerah, Badan  Narkotika  Nasional (BNN),  dinas  pendidikan,  dinas  kesehatan,  unsur  keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.

g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h.  Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang  dapat  dibayarkan  dari BOS  Reguler meliputi  pembayaran upah  tukang  sesuai  standar  biaya  umum  setempat,  bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i.  Satuan  biaya  untuk  belanja  dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.

Namun dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019
___disini____